Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang, Pelaku Dijatuhi Hukaman Penjara Seumur Hidup
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Bahgastian Wahyu Kisara, pelaku kasus pembunuhan sopir taksi online pada Rabu (24/1).
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban yang bernama Fauzy Aribamma meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Baca Juga:
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Bahgastian Wahyu Kisara, pelaku kasus pembunuhan sopir taksi online pada Rabu (24/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News