Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang, Pelaku Dijatuhi Hukaman Penjara Seumur Hidup
Rabu, 24 Januari 2024 – 22:38 WIB
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama seusai kejadian. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Bahgastian Wahyu Kisara, pelaku kasus pembunuhan sopir taksi online pada Rabu (24/1).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News