Korban Mutilasi Dicor di Semarang, Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kamis, 11 Januari 2024 – 16:16 WIB
Korban Mutilasi Dicor di Semarang, Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU - JPNN.com Jateng
Hakim Ketua Sarwedi saat membacakan putusan kasus pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di PN Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Muhammad Husen, pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 dijatuhi vonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Sarwedi pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (11/1).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.

Hakim menyebut terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 dijatuhi vonis 20 tahun.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News