Korban Mutilasi Dicor di Semarang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 07 September 2023 – 05:50 WIB
Korban Mutilasi Dicor di Semarang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jateng
Muhammad Husen (28), tersangka pembunuhan Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, dilimpahkan perkaranya dari.penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pembunuhan yang korbannya dimutilasi dan dicor beton di Kota Semarang, Jawa Tengah memasuki tahap baru.

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum

Tersangka atas nama Muhammad Husen (28) didakwa membunuh Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya, Rabu (6/9).

Dia mengatakan dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke.pengadilan untuk disidangkan.

Rizky menyebut pemberkasan perkara tersebut memang memakan waktu cukup lama di penyidik kepolisian.

Pelaku mutilasi yang korbannya dicor beton di Semarang, Jateng terancam penjara seumur hidup. Kasus itu sempat viral pada awal Mei 2023.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News