Korban Mutilasi Dicor di Semarang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pembunuhan yang korbannya dimutilasi dan dicor beton di Kota Semarang, Jawa Tengah memasuki tahap baru.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum
Tersangka atas nama Muhammad Husen (28) didakwa membunuh Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya, Rabu (6/9).
Dia mengatakan dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke.pengadilan untuk disidangkan.
Rizky menyebut pemberkasan perkara tersebut memang memakan waktu cukup lama di penyidik kepolisian.
Pelaku mutilasi yang korbannya dicor beton di Semarang, Jateng terancam penjara seumur hidup. Kasus itu sempat viral pada awal Mei 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News