Korban Mutilasi Dicor di Semarang, Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kamis, 11 Januari 2024 – 16:16 WIB
Korban Mutilasi Dicor di Semarang, Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU - JPNN.com Jateng
Hakim Ketua Sarwedi saat membacakan putusan kasus pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di PN Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya. (antara/jpnn)

Pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 dijatuhi vonis 20 tahun.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News