Caleg di Demak Diduga Pakai Ijazah Palsu, Bawaslu Turun Tangan
jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak mendapatkan laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon legislitif (caleg) Kabupaten Demak pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan laporan dugaan pidana pemilu itu sudah memenuhi syarat formil dan meteriil.
"Laporan sudah kami registrasi pada Kamis, 29 Februari 2024," katanya, Minggu (3/3).
Ulin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami masih melakukan proses klarifikasi, masih dalam perkembangan sehingga hasilnya belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Di antara sejumlah pihak yang telah dimintai klarifikasi Bawaslu Demak, yakni KPU Demak dan pelapor. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk sekolah yang mengeluarkan ijazah itu.
Disinggung mengenai identitas caleg terlapor, Ulin enggan menyebutnya dan meminta awak media menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Nunggu perkembangannya saja. Caleg dapil Demak I," tuturnya.
Caleg di Demak diduga pakai ijazah palsu. Bawaslu Demak turun tangan dalami kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News