Niat Berobat Alternatif, WN Malaysia Masuk Ilegal ke Indonesia, Terancam Bui 5 Tahun
"Tinggal di musala, dia sakit dan makin parah kondisinya lalu dibawa ke Rumah Sakit Hj. Fatimah Sulhan Demak dan ternyata tidak punya dokumen perjalanan," ujarnya menjelaskan awal mula terungkapnya tindak pidana keimigrasian tersebut.
MR saat itu hanya membawa MyKad, kartu identitas Malaysia. Pihaknya lalu menelusuri temuan tersebut ke Rumah Sakit Hj. Fatimah Sulhan Demak.
Setelah kondisi MR membaik lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. "Kami lakukan penyelidikan. Kini kondisinya makin baik di Lapas Kelas 1 Kedungpane," ujarnya.
Kini, berkas perkara pidana MR yang sudah dinyatakan lengkap tinggal menunggu jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 dan denda paling banyak Rp 500 juta. (mcr5/jpnn)
Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MR (49) terancam pidana 5 tahun bui lantaran masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News