Niat Berobat Alternatif, WN Malaysia Masuk Ilegal ke Indonesia, Terancam Bui 5 Tahun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MR (49) terancam pidana 5 tahun bui lantaran masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.
WN Malaysia tersebut kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane, Kota Semarang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan MR masuk ke Indonesia pada 22 Desember 2023.
Dari Malaysia, MR lewat jalur laut menggunakan perahu tiba di Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara dan berlanjut jalur darat sampai Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Niat awalnya ingin berobat, kebetulan ketemu orang Madura yang memberi tahu ada pengobatan alternatif di Surabaya. Tanpa pikir panjang, MR masuk ke Indonesia tanpa mengurus paspor," kata Guntur di kantornya, Jumat (5/4).
MR menempuh perjalanan darat naik bus selama sepekan untuk tiba di Surabaya. Namun, setibanya di Ibu Kota Jatim itu, MR tak menemukan tempat pengobatan alternatif dan terlunta-lunta.
"Karena luntang-lantung, yang bersangkutan telepon keluarganya di Malaysia, lalu keluarga punya teman di Demak," kata Guntur.
Setelah terhubung dengan kenalan keluarganya bernama Imanuddin, MR tinggal sementara di Demak. Dia menempati sebuah musala tak jauh dari rumah Imanuddin.
Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MR (49) terancam pidana 5 tahun bui lantaran masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News