Penjual Mie Ayam di Semarang Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geram, Sontoloyo!
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:50 WIB
Sholihin dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JPNN)
Seorang penjual mie ayam di Kota Semarang ditangkap polisi atas kasus pencabulan. Sontoloya!
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News