Sepeda Motor Milik Warga Bruno Purworejo Dicuri Sejak Maret, Akhirnya Pelaku Tertangkap

Rabu, 15 Mei 2024 – 14:55 WIB
Sepeda Motor Milik Warga Bruno Purworejo Dicuri Sejak Maret, Akhirnya Pelaku Tertangkap - JPNN.com Jateng
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Purworejo, Rabu (15/5). Foto: Humas Polres Purworejo.

Menurut keterangan pelaku, kata AKBP Eko, setelah mengambil sepeda motor tersebut, pelaku menjualnya dengan harga Rp 900 ribu dan uangnya tersebut di pergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

"Pelaku Juga pernah ditangkap polisi dalam perkara penggelapan pada 2018, kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo," kata Kapolres Purworejo.

Pelaku akan dikenai pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

"Kami kepada masyarakat Kabupaten Purworejo agar memarkirkan kendaraannya di dalam rumah dan dalam keadaan terkunci agar terhindar dari kejahatan," ungkapnya. (JPNN)

Supoyo warga Dusun Semagung, Desa Cempedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kehilangan sepeda motornya karena dicuri sejak 17 Maret 2024.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News