Pengeroyokan di Kudus, Remaja 16 Tahun Tewas, Empat Orang Ditangkap Polisi
Jumat, 14 Juni 2024 – 08:07 WIB

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menunjukkan dua tersangka dari empat tersangka yang ditangkap dalam kasus penganiayaan hingga korbannya meninggla dunai di Mapolres Kudus, Kamis (1
Korban melakukan perlawanan, tetapi nahas R terkena lemparan senjata tajam clurit yang mengenai pundak korban.
Mengetahui korbannya terluka parah, para pelaku melarikan diri. Namun, berkat laporan warga akhirnya Polisi berhasil meringkus empat pelaku.
Dua orang di antaranya diamankan di Undaan, sedangkan dua lainnya dibekuk di Boyolali.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang remaja berinisial R (16) tewas karena mengalami luka cukup parah setelah dikeroyok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News