Empat Orang jadi Tersangka Kasus Pencemaran & Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Jepara

Jumat, 14 Juni 2024 – 08:45 WIB
Empat Orang jadi Tersangka Kasus Pencemaran & Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Jepara - JPNN.com Jateng
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin menunjukkan barang bukti pipa saat konferensi pers penegakan hukum tersangka perusakan dan pencemaran di kawasan TN Karimunjawa Jepara di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Taqiuddin mengungkapkan penyidikan ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah serta Dinas LH Kabupaten Jepara.

Pada saat melaksanakan operasi ditemukan petugas menjumpai pipa inlet yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa.

Pipa inlet ditemukan pada beberapa Blok pada Kawasan TN Karimunjawa di antaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo, dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.

Pipa inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.

Hal itu, melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka.

Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut. Hal ini melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kegiatan tambak yang dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang. (antara/jpnn)

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News