Empat Orang jadi Tersangka Kasus Pencemaran & Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Jepara

Jumat, 14 Juni 2024 – 08:45 WIB
Empat Orang jadi Tersangka Kasus Pencemaran & Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Jepara - JPNN.com Jateng
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin menunjukkan barang bukti pipa saat konferensi pers penegakan hukum tersangka perusakan dan pencemaran di kawasan TN Karimunjawa Jepara di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KARIMUNJAWA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara.

"Berkas perkara kasus tersebut dengan empat tersangka, telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga siap disidangkan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin man Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (14/6).

Dia mengungkapkan keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yakni berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).

Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Sementara SL (50) pengusaha tambak yang bertempat tinggal di Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari 10 Juni 2024. Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, tersangka MSD ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta, dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Tersangka S, TS, dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Hakim memutuskan permohonan praperadilan ketiga tersangka S, TS, dan MD tidak dapat diterima karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News