Polisi: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Aktivis Karimunjawa

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyetop penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap aktivis lingkungan persoalan tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan penghentian penyelidikan aduan pencemaran nama baik itu lantaran tak ada bukti peristiwa pidana.
"Kasus laporan tentang pencemaran nama baik ITE tambak udang Karimunjawa dengan terlapor aktivis lingkungansudah kami hentikan penyelidikannya," kata Kombes Dwi dalam keterangannya, Senin (27/5).
Kombes Dwi menyebut terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik soal tambak udang itu beriinisial S dan kawan-kawan. Jumlahnya tiga orang aktivis.
"Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi, dua ahli dan alat bukti lain yang kemudian dilakukan gelar perkara hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.
Perlu diketahui, tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara penolak tambak udang dilaporkan menggunakan Undang-undang (UU) ITE ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 28 November 2023.
Baca Juga:
Mereka dilaporkan pidana tentang pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian sebagaimana diatur di UU ITE.
Berdasar laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian mengumpulkan sejumlah bahan keterangan termasuk mengambil keterangan dari saksi-saksi hingga para terlapor.
Polda Jateng setop kasus pencemaran nama baik aktivis penolak tambak udang Karimunjawa lantaran tak ditemukan pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News