Polisi: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Aktivis Karimunjawa
Senin, 27 Mei 2024 – 17:45 WIB

Bentangan spanduk #SAVE KARIMUNJAWA dalam aksi tolak tambak udang. FOTO: Bambang Zakaria untuk JPNN.com.
Pada perkembangannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana pada aduan laporan itu.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng setop kasus pencemaran nama baik aktivis penolak tambak udang Karimunjawa lantaran tak ditemukan pidana.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News