Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Pacar, Pelajar SMA di Semarang Ditangkap Polisi
Rabu, 19 Juni 2024 – 22:15 WIB

Ilustrasi tangan terborgol. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(mcr5/jpnn)
Pelajar Semarang ini mengirim video asusila ke orang tua sang pacar, berharap direstui, tetapi malah dipolisikan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News