Penagih Utang Perampas Mobil di Semarang Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua orang penagih utang yang merampas sebuah mobil milik seorang warga ditangkap petugas Polrestabes Semarang.
Kedua pelaku yang masing berinisial WT dan S itu memaksa seorang pemilik mobil untuk datang ke kantor Orico Balimore Finance, setelah dituduh menunggak pembayaran sejak 2017.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Senapada 18 April 2024.
Baca Juga:
"Kedua tersangka ini mendapat surat perintah dari perusahaan pembiayaan tersebut," katanya di Semarang, Rabu (19/6).
Saat berada di kantor perusahaan pembiayaan di Semarang itu, kata Dharma, kedua pelaku memaksa korban menandatangani surat selembar surat dan mobil miliknya kemudian dibawa oleh kedua pelaku.
"Dari hasil penelusuran, mobil yang dirampas oleh kedua pelaku ternyata sudah dijual ke perusahaan pembiayaan lain dan telah lunas pembayarannya," katanya.
Dari keterangan pelaku, aksi merampas mobil milik nasabah perusahaan pembiayaan sudah sekitar sepuluh kali dilakukannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan.
Dua orang penagih utang yang merampas sebuah mobil milik seorang warga ditangkap petugas Polrestabes Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News