Tawuran di Semarang Tewaskan Remaja 19 Tahun, Delapan Orang Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang ramaja berinisial RTA (19) tewas seusai terlibat tawuran di Jalan Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (16/6).
Polisi pun memburu pelaku dan akhirnya menangkap delapan orang pelaku tawuran tersebut.
Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena satu dari delapan pelaku tawuran tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka RR (18) diamankan dengan barang bukti sebuah celurit sepanjang 1,25 meter yang diduga digunakan untuk melukai korban," katanya, Rabu (19/6).
Dia mengatakan tawuran tersebut bermula dari saling tantang antarkelompok di media sosial.
"Dari hasil autopsi, korban RTA tewas akibat kehabisan darah menyusul luka di bagian perut," ujarnya.
Adapun untuk tujuh pelaku tawuran lainnya, lanjut dia, masih didalami peran dan keterlibatan dalam peristiwa tersebut
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Seorang ramaja berinisial RTA (19) tewas seusai terlibat tawuran di Jalan Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (16/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News