Pria Asal Lampung Mengaku Polisi, Memeras Warga di Temanggung, Modus Operandinya Licik
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Seorang pria berinisial MSY (39) warga asal Lampung mengaku sebagai polisi dan sering beraksi di berbagai daerah Jawa Tengah -termasuk di Temanggung- dengan modus menyerempet kendaraan korban.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menyampaikan pelaku kini sudah ditahan.
"Modus operandi pelaku cukup licik," katanya di Temanggung, Kamis (26/9).
Dia menyebutkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal.
"Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," katanya menjelaskan modus operandi pelaku.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung.
Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.
"Kejadian di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang," katanya.
MSY (39) warga asal Lampung mengaku sebagai polisi dan sering beraksi di Jawa Tengah dengan modus menyerempet kendaraan korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News