Selebgram Ini Ditangkap Polisi Temanggung, Ada yang Kenal?
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena dugaan terlibat mempromosikan judi daring atau online.
"Pelaku memposting story yang bermuatan judi online pada akun instagram milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa (13/8).
Dia menjelaskan pada 30 Juni 2024, pelaku mendapatkan pesan penawaran melalui DM instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi online.
Pelaku FD menerima penawaran tersebut untuk dua akun Instagramnya.
"Pada hari yang sama dia mendapatkan instruksi untuk melakukan upload story yang memuat tautan situs judi tersebut. Setelah dia upload, kemudian mendapatkan transfer uang ke akun Sea Bank," katanya.
Kasatreskrim menuturkan pada 30 Juni 2024 pelaku mendapatkan pembayaran Rp 150.000, kemudian tanggal 15 Juli 2024 mendapatkan Rp 300.000, pada 23 Juli 2024 memperoleh Rp 300.000, dan tanggal 6 Agustus 2024 mendapatkan Rp 600.000.
"Pelaku FD rutin melakukan upload story dengan menempelkan tautan link yang menuju ke situs judi online tersebut. Setiap hari dengan jumlah dua story sampai pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, dia ditangkap petugas dari Polres Temanggung," katanya.
Selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News