Kasus Pemerkosaan Terhadap Kakak-Beradik di Purworejo, Tersangkanya, Astaga!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pemerkosaan terhadap kakak beradik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
"Dalam kasus dengan korban K ditetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka," katanya di Semarang, Senin (11/11).
Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," katanya.
Dia mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
"Para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pemerkosaan terhadap kakak beradik berinisial K (17) dan D (15).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News