Polisi Temanggung Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung mengungkap persetubuhan terhadap anak di bawah umu berinisial Z (11) dengan tersangka M (31) warga Temanggung, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo menyampaikan korban adalah pacar anak pelaku.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada apabila korban tidak menuruti persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya, Rabu (13/11)
Baca Juga:
Kronologi kejadian, kata dia, pada Jumat bulan September 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB korban chatingan WA dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung, selanjutnya korban berangkat menuju kolam renang dengan berjalan kaki.
Sampai di kolam renang, pacar korban belum datang namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah pacarnya.
Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka, saat itu tersangka mengatakan bahwa anaknya berada di rumah.
"Kemudian korban beranjak meninggalkan tempat tersebut, tetapi tiba-tiba tangan korban diseret dan diajak masuk ke dalam rumah triplek yang berada di sekitar kolam renang tersebut," ungkapnya.
Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya, saat itu korban hanya diam.
Polres Temanggung mengungkap persetubuhan terhadap anak di bawah umu berinisial Z (11) dengan tersangka M (31) warga Temanggung, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News