Polisi Temanggung Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan tersebut berulang sampai ENAM kali, dilakukan di tempat yang sama dan waktu kejadian pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, saat warga melaksanakan salat Jumat.
Dia menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Polres Temanggung mengungkap persetubuhan terhadap anak di bawah umu berinisial Z (11) dengan tersangka M (31) warga Temanggung, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News