Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri: Berkas Dua Eks Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang

Jumat, 22 November 2024 – 14:46 WIB
Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri: Berkas Dua Eks Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang - JPNN.com Jateng
Tersangka kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah ditahan usai dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Rabu (20/11/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Berkas perkara dua mantan anggota polisi yang diduga terlibat dalam praktik calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah pada 2022 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Pelimpahan ini dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Sunaryo, pada Kamis (21/11).

Agus menyebutkan kedua tersangka, ZE dan DE, diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Setelah ini, dakwaan akan disusun sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pelimpahan berkas, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Semarang.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam praktik pungli saat proses penerimaan Bintara Polri pada 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng sebelumnya menyita barang bukti uang pungutan senilai Rp9 miliar dari kasus ini. Selain itu, sanksi disiplin juga telah dijatuhkan kepada oknum polisi lainnya yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas institusi kepolisian, khususnya dalam proses rekrutmen personel baru. (antara/jpnn)

Berkas perkara dua mantan anggota polisi yang diduga terlibat calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News