5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng Hanya Dijatuhi Sanksi Etik, MAKI Tak Terima

Minggu, 30 April 2023 – 18:57 WIB
5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng Hanya Dijatuhi Sanksi Etik, MAKI Tak Terima - JPNN.com Jateng
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Saiman. ANTARA/ I.C.Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan laporan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di kepolisian daerah tersebut.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan permohonan praperadilan atas perkara itu di Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu.

"Kami menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan karena memang belum ada proses hukum atas perkara tersebut," katanya

Oleh karena itu, kata dia, MAKI akan membuat laporan resmi tentang perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Setelah laporan resmi nanti kami kawal. Kalau tidak diproses maka akan digugat praperadilan lagi," katanya.

Menurut dia, kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui sidang kode etik saja.

Dia menegaskan kelima oknum polisi tersebut harus diproses pidana.

"Yang melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum agar di kemudian hari tidak terulang," katanya.

MAKI menyiapkan laporan tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jateng.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News