5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng Hanya Dijatuhi Sanksi Etik, MAKI Tak Terima
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan laporan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di kepolisian daerah tersebut.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan permohonan praperadilan atas perkara itu di Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu.
"Kami menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan karena memang belum ada proses hukum atas perkara tersebut," katanya
Oleh karena itu, kata dia, MAKI akan membuat laporan resmi tentang perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Setelah laporan resmi nanti kami kawal. Kalau tidak diproses maka akan digugat praperadilan lagi," katanya.
Menurut dia, kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui sidang kode etik saja.
Dia menegaskan kelima oknum polisi tersebut harus diproses pidana.
"Yang melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum agar di kemudian hari tidak terulang," katanya.
MAKI menyiapkan laporan tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News