Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Kekerasan Seksual
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan solusi untuk korban kekerasan seksual tidak boleh dengan cara menikahkan mereka dengan pelaku.
Dia menekankan pentingnya proses hukum yang tuntas dalam setiap kasus kekerasan seksual.
“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” tegas Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi saat memberikan keterangan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/11).
Arifatul menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan ketelitian dan tidak boleh tergesa-gesa. “Pastikan dulu posisi dari masing-masing pihak, simpulkan dengan jelas, dan baru lakukan langkah penyelesaian,” jelasnya.
Sebagai contoh, dia mengangkat kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa dua remaja di Kabupaten Purworejo. Menteri Arifatul meminta agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan menyeluruh, termasuk jika ada indikasi pelaku lain yang terlibat.
Dia memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan penuh atas hak-hak anak korban kekerasan. Dia juga mendorong masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak di sekitar mereka.
Baca Juga:
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua remaja berinisial K (17) dan D (15) di Purworejo. Kasus ini ditangani dalam dua laporan terpisah.
Untuk kasus dengan korban K, polisi menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka, sementara dalam laporan korban D, AIS (19) ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Menteri PPPA menegaskan solusi untuk korban kekerasan seksual tidak boleh dengan cara menikahkan mereka dengan pelaku.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News