Sukarelawan Respati-Astrid Minta Bawaslu Solo Netral, Ada Apa?
jateng.jpnn.com, SOLO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta nomor urut 2 Respati Ardi-Astrid Widayani meminta Bawaslu Solo netral.
Hal itu menanggapi tidak teregisternya adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilaporkan paslon 02 dan dilakukan oleh kubu 01 ke Bawaslu Solo beberapa waktu lalu.
Diketahui, surat pemberitahuan dari Bawaslu Solo terkait tidak teregisternya laporan tersebut keluar pada 21 November 2024.
Jubir paslon 02 Lanang Kujang Pananjung mengatakan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
"Karena sudah lebih dari tujuh hari sejak diketahui. Menurut Bawaslu, diketahuinya peristiwa tersebut sejak 5 November 2024, padahal tanggal itu merupakan waktu tindakan yang dilakukan oleh terlapor," bebernya, Sabtu (23/11).
Dia mengklaim pelapor mengetahui dugaan tindakan bagi-bagi uang tersebut jauh setelah tanggal 5 November. Menurutnya, belum melebihi jangka waktu ditentukan Bawaslu Solo.
"Kami ke Bawaslu mau laporan Jumat (15/11), tetapi disuruh kembali Senin (18/11). Kami meminta Bawaslu netral. Karena dari peraturan Bawaslu sendiri laporan bisa diproses tujuh hari sejak kejadian diketahui, bukan dilakukan. Ketika administrasi terpenuhi, ada saksi mata dan melampirkan bukti-bukti, itu sebagai syarat formil agar laporan didalami. Ketika laporan ini dibatasi oleh waktu, pada akhirnya tidak tercapau asas hukumnya," bebernya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Solo menerima laporan dari sukarelawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 02 Respati Ardi-Astrid Widayani. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wali Kota nomor urut 01 Teguh Prakosa.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta nomor urut 2 Respati Ardi-Astrid Widayani meminta Bawaslu Solo netral.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News