Gugatan Perdata terhadap Owner Wong Solo Grup Dinilai Salah Alamat

jateng.jpnn.com, SOLO - Sidang gugatan perdata terhadap owner Wong Solo Grup Puspo Wardoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (20/3).
Gugatan ini diajukan oleh Ardy Atmaja P Rullah selaku Direktur Utama PT Ardy Mandiri, dan Amirullah Idris sebagai Komisaris PT Ardy Mandiri, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai Puspo Wardoyo telah melakukan fitnah melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Berita yang dimaksud menyebutkan Amirullah Idris diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, senilai Rp 5 miliar.
Akibatnya, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel senilai Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo M Kalono menegaskan gugatan tersebut salah alamat.
Menurutnya, kliennya tidak berdomisili di Karangasem, Laweyan, Solo, sebagaimana yang tercantum dalam gugatan, melainkan di Medan, Sumatera Utara, sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Dalam gugatan tertulis Pengadilan Negeri Kelas I A Solo, padahal yang benar adalah Pengadilan Negeri Surakarta. Dengan adanya kesalahan ini, seharusnya majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima atau batal," kata Kalono.
Soal salah alamat tersebut, gugatan terhadap Owner Wong Solo Grup Puspo Wardoyo dipertanyakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News