Gugatan Perdata terhadap Owner Wong Solo Grup Dinilai Salah Alamat
Jumat, 21 Maret 2025 – 17:40 WIB

Owner Wong Solo Grup Puspo Wardoyo. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.
Dengan adanya berbagai kejanggalan dalam gugatan, pihak Puspo Wardoyo berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dalam perkara ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan untuk mendengarkan jawaban dari tergugat. (wsn/jpnn)
Soal salah alamat tersebut, gugatan terhadap Owner Wong Solo Grup Puspo Wardoyo dipertanyakan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News