Gugatan Perdata terhadap Owner Wong Solo Grup Dinilai Salah Alamat

Sidang berlangsung singkat dengan Ketua Majelis Hakim, Wahyuni P yang kemudian menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Selain Puspo Wardoyo, Dewan Pers juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Desy Ratnasari dari LBH Pers yang mewakili Dewan Pers, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.
"Sampai sejauh mana fungsi Dewan Pers dalam kasus ini akan kami jelaskan dalam sidang berikutnya, terutama mengenai isi pemberitaan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik," ujar Desy.
Dia juga menambahkan bahwa media yang memberitakan dugaan penipuan investasi ini belum terverifikasi di Dewan Pers. "Karena media tersebut belum terverifikasi, kami tidak akan melakukan pembelaan terhadapnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Puspo Wardoyo ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terhadap Amirullah Idris atas dugaan penipuan investasi. Puspo mengklaim telah menginvestasikan Rp 5 miliar sebagai bagian dari kesepakatan untuk membangun pabrik makanan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, dengan total investasi yang direncanakan mencapai Rp 200 miliar. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai pembangunan tersebut.
"Saya sudah transfer sekitar Rp 5 miliar, tetapi tidak ada perkembangan terkait proyek tersebut. Awalnya, saya hanya ingin modal saya dikembalikan, tetapi tidak ada hasil, sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," kata Puspo Wardoyo.
Dia juga mengungkapkan bahwa Amirullah Idris mengklaim memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana, tetapi setelah diselidiki, klaim tersebut tidak terbukti.
Setelah laporan tersebut dibuat, Amirullah Idris justru mengajukan gugatan perdata terhadap Puspo Wardoyo di PN Surakarta. Sidang mediasi yang sebelumnya dilakukan pada Kamis (13/3) tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap persidangan.
Soal salah alamat tersebut, gugatan terhadap Owner Wong Solo Grup Puspo Wardoyo dipertanyakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News