Selebgram Ini Ditangkap Polisi Temanggung, Ada yang Kenal?
Selasa, 13 Agustus 2024 – 21:00 WIB
Dari pelaku FD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler pintar Iphone XR warna merah.
AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News