Penagih Utang Perampas Mobil di Semarang Ditangkap Polisi
Kamis, 20 Juni 2024 – 09:30 WIB

Dua penagih utang yang merampas mobil milik warga dihadirkan saat penyampaian rilis terkait kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). ANTARA/I.C. Senjaya.
Andika menambahkan penagih utang dilarang merampas mobil milik nasabah yang belum melunasi kewajiban cicilannya.
Penagihan terhadap kendaraan yang belum lunas pembeliannya dilakukan melalui mekanisme fidusia," tuturnya. (antara/jpnn)
Dua orang penagih utang yang merampas sebuah mobil milik seorang warga ditangkap petugas Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News