Penagih Utang Perampas Mobil di Semarang Ditangkap Polisi
Kamis, 20 Juni 2024 – 09:30 WIB
Andika menambahkan penagih utang dilarang merampas mobil milik nasabah yang belum melunasi kewajiban cicilannya.
Penagihan terhadap kendaraan yang belum lunas pembeliannya dilakukan melalui mekanisme fidusia," tuturnya. (antara/jpnn)
Dua orang penagih utang yang merampas sebuah mobil milik seorang warga ditangkap petugas Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News