Jepara Jadi Sentral Produksi Rokok Ilegal, Miliaran Kerugian Negara Diselamatkan
Jumat, 18 Februari 2022 – 23:00 WIB

Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Dalam pemasarannya, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Sedangkan rokok yang ditindak merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai, sehingga merupakan rokok ilegal. (antara/jpnn)
Kasus peredaran rokok ilegal terus di ungkap bea cukai. Jepara menjadi sentral produksi.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News