Kejadian di Klaten, Gatrul Tembak Miswanto, Motifnya Soal Asmara

Rabu, 14 Agustus 2024 – 11:38 WIB
Kejadian di Klaten, Gatrul Tembak Miswanto, Motifnya Soal Asmara - JPNN.com Jateng
Tim Resmob Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial TYA alias Gatrul (48) karena menjadi pelaku penembakan terhadap Miswanto. Foto: Humas Polres Klaten

Saat ditangkap, pelaku dilumpuhkan petugas gara-gara melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Dia memiliki karakter temperamental dan berani melukai seseorang,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, pelaku juga ternyata terlibat dalam kasus pembacokan yang terjadi pada April 2023.

Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua warga Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan bernama Agus Wiryono (52) dan Surandi (73).

‘’Saat menyelidiki kasus penembakan, Satreskrim mendapat informasi bahwa pelakunya sama dengan pelaku pembacokan di Kajoran. Tersangka diproses untuk dua kasus, penembakan dan pembacokan,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, Gatrul dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara terkait laporan kasus pembacokan pada 2023.

Sementara terkait kasus penembakan menggunakan senapan angin, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (JPNN)

Tim Resmob Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial TYA alias Gatrul (48).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News