Polisi Ungkap Komplotan Penadah Mobil Ilegal di Jawa Tengah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komplotan penadah mobil ilegal telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Kamis (29/8).
Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya menangkap dua orang dengan barang bukti 19 unit mobil berbagai merek.
"Dua orang yang ditangkap berperan sebagai pemodal kelompok Sukoharjo," katanya.
Dia menjelaskan tersangka BK (52), warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Kabupaten Karanganyar, telah memulai aksi kejahatannya sejak 2020.
"Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp 300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan," ungkapnya.
Dalam satu bulan, komplotan penadah mobil ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat mobil tanpa dokumen tersebut.
Selain dijual, mobil-mobil ilegal tersebut juga disewakan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Komplotan penadah mobil ilegal telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Kamis (29/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News