Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan rapat gelar perkara bersama saksi ahli, pada Selasa (15/10). Dalam rapat tersebut belum memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.
Sejak saat itu, penyidik Polda Jateng diberi kesempatan waktu satu pekan untuk melakukan pendalaman sebelum penetapan tersangka.
Namun, dua pekan berlalu, Polda Jateng masih belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam perkara kematian dokter Aulia Risma Lestari.
Aulia Risma Lestari yang merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Senin (12/8) malam.
Belakangan diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang karena korban diduga meninggal dunia akibat perundungan.
Tak lama, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada Rabu (4/9) kemarin.
Polda Jateng urung menetapkan tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma karena belum cukup bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News