Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

Rabu, 30 Oktober 2024 – 13:39 WIB
Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma - JPNN.com Jateng
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum menetapkan tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan penetapan tersangka urung dilakukan karena belum cukup bukti.

"Belum penetapan tersangka. Masih melengkapi alat-alat bukti tambahan," kata Kombes Dwi dikonfirmasi JPNN.com melalui layanan perpesanan, Rabu (30/10).

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan pemeriksaan tambahan merupakan persyaratan sebelum penetapan tersangka.

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan atau lanjutan guna memenuhi persyaratan-persyaratan yang menjadi kesepakatan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu," katanya.

Kini telah ada 53 saksi yang diperiksa. Di antaranya adalah senior-senior korban ketika menempuh PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Termasuk di dalamnya terdapat Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, dan Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko.

"Apabila persyaratan sudah terlengkapi itu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.

Polda Jateng urung menetapkan tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma karena belum cukup bukti.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News