Usil Berujung Penjara! Mantan Kepala Maxim Klaten Terlibat Order Fiktif
jateng.jpnn.com, SOLO - Mantan Head of Division Maxim Klaten Muhammad Dwi Septyantono (31) terbukti melakukan manipulasi order. Dia terlibat dalam kasus order fiktif terhadap mitra Gojek di Kabupaten Klaten.
Wakasat Reskrim AKP Sudarmianto mengungkapkan bahwa pihaknya pada 18 Mei 2024 mendapatkan laporan adanya orderan fiktif dari pihak Gojek yang dilakukan oleh Septyantono. Pada hari itu, terdapat 11 kali orderan.
Perinciannya, 7 orderan sengaja dibatalkan secara sepihak, sedangkan 4 sisanya adalah orderan fiktif, pelaku melakukan pesanan GOCAR, kemudian menghilang ketika driver sampai di lokasi pemesanan.
"Sehari itu sebelas pesanan, yang empat fiktif, sisanya dibatalkan sepihak oleh pelaku," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Senin (11/11).
Wakasat Reskrim mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Kawasan Jebres Solo pada 3 Oktober 2024 dan langsung ditahan di rumah tahanan.
Menurut AKP Sudarmianto, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beralasan melakukan hal tersebut karena iseng.
"Dari pemeriksaan beberapa kali tidak logis jawabannya," terang dia.
Atas perbuatan pelaku, Gojek mengalami sejumlah kerugian seperti kepercayaan masyarakat hingga menurunnya orderan 50 persen dan kerugian finansial yang dialami driver.
Mantan Head of Division Maxim Klaten Muhammad Dwi Septyantono (31) terbukti melakukan manipulasi order.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News