Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporannya: Kesalahpahaman

Sabtu, 23 November 2024 – 10:23 WIB
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporannya: Kesalahpahaman - JPNN.com Jateng
Kuasa hukum mahasiswi magang korban pelecehan seksual, Hery Hartono. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mahasiswi magang korban pelecehan seksual oleh manajer sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Semarang akan mencabut laporannya.

Korban berinisial H (21) merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sementara terduga pelaku D adalah Manajer Departemen Penyelamatan Aset di sebuah BUMN.

Insiden itu terjadi di ruangan pelaku pada Senin (18/11). Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Rabu (20/11).

Tiga hari setelah melakukan pengaduan ke polisi, korban menyatakan akan mencabut laporan polisi tersebut dalam waktu dekat ini karena permasalahan ini dianggap sebagai kesalahpahaman.

"Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata. Secepatnya akan kami cabut," kata Kuasa Hukum Korban Hery Hartono kepada JPNN.com, Sabtu (23/11).

Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradukan dan perusahaan yang terkait.

"Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini," katanya.

Hery menyatakan keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Kesalahpahaman menjadi dasar mahasiswi korban pelecehan seksual oleh manajer BUMN mencabut laporannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News