Aipda Robig Menjalani Sidang Kode Etik, Kompolnas: Hukuman Maksimal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hukuman maksimal bagi Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK N 4 Semarang.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan Aipda Robig harus mendapat hukuman maksimal karena telah melakukan tindakan berlebihan atau excessive action yang membuat nyawa orang melayang.
Anam menjelaskan dengan datang langsung dalam sidang etik ini, dia bisa melihat kontruksi peristiwa yang berhubungan dengan etika Aipda Robig sebagai bagian Korps Bhayangkara.
"Ini penting bagi kami sebagai Kompolnas, juga penting sebagai masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi. Oleh karenanya harapannya memang bisa maksimal putusan sidang ini," katanya.
Kompolnas juga mempertimbangkan Komnas HAM yang menyatakan tindakan Aipda Robig telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM. Disebutkan, Aipda Robig telah melakukan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
"Pasti, dalam konteks lebih luas, kan, kemarin kami juga turun bersama di sini, ada Komnas HAM, ada KPAI, pasti itu kami pertimbangkan," kata Anam.
Kendati begitu, dia menjelaskan peran Kompolnas dalam kasus ini adalah tentang anggota polisi yang menyalahi prosedur sebagai aparat penegak hukum dalam melindungi, dan mengayomi masyarakat.
"Yang paling penting bukan soal pelanggaran HAM-nya, tetapi apakah ini menyalahi prosedur ataukah tidak? Karena kesimpulannya di situ. Tetapi kalau secara kasatmata ya pasti ini menyalahi prosedur," ujarnya.
Harapan Kompolnas, hukuman maksimal menimpa polisi menembak mati siswa SMK di Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News