Aipda Robig Menjalani Sidang Kode Etik, Kompolnas: Hukuman Maksimal

Senin, 09 Desember 2024 – 17:06 WIB
Aipda Robig Menjalani Sidang Kode Etik, Kompolnas: Hukuman Maksimal - JPNN.com Jateng
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di depan Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dia buka suara terkait lambatnya polisi dalam menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. Kendati begitu, dia berharap akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini.

"Semoga dalam waktu dekat soal pidananya juga ada penetapan tersangka dan itu yang kami dengar, sekarang lagi berproses tidak akan lama, akan ada tersangkanya juga," ujarnya.

Hingga kini, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto enggan menjelaskan dengan dalih menunggu sidang kode etik selesai.

"Nanti putusan dari ketua sidang kode etik nanti akan memberikan putusan sidangnya. Kita dengarkan atau saksikan saja, menjelang selesainya acara," katanya.

Seperti diketahui, sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang digelar tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12) siang.

Sidang digelar di Ruang Komisi Sidang Kode Etik lantai 2 Mapolda Jateng sekitar pukul 13.00 WIB. Aipda Robig dihadirkan 25 menit setelahnya.

Aipda Robig tampak berseragam lengkap dengan topi pet Polri itu memakai rompi hijau bertulis Patsus yang dikawal ketat oleh personel Bidpropam Polda Jateng.

Pihak keluarga Gamma, korban penembakan Aipda Robig yang didampingi kuasa hukum telah tiba terlebih dahulu. Terlihat juga para korban selamat, dan saksi yang didampingi para orang tuanya.(mcr5/jpnn)

Harapan Kompolnas, hukuman maksimal menimpa polisi menembak mati siswa SMK di Semarang.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News