Sidang 8,5 Jam, Polisi Penembak Mati Siswa SMK Semarang Bersalah & Dipecat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig Zainudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK N 4 Semarang.
Sidang etik berlangsung tertutup di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/11) sejak pukul 13.00 hingga berakhir pada 20.30 WIB, dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo.
"Putusannya adalah PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda Robig sebagai terduga pelaku," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seusai persidangan yang berjalan sekitar 8,5 jam.
Aipda Robig dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang masih di bawah umur.
"Perbuatannya telah mencoreng citra Polri di masyarakat," tambah Artanto.
Selain dipecat, Aipda Robig juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.
Meski demikian, terduga pelaku telah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Yang bersangkutan diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding," ungkap Artanto.
Insiden tragis ini terjadi saat Gamma bersama sekelompok remaja sedang berkendara. Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, dan jenazahnya telah dimakamkan oleh keluarga di Sragen pada Minggu (24/11).
Majelis sidang kode etik Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi penembak mati siswa SMK di Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News