Sidang 8,5 Jam, Polisi Penembak Mati Siswa SMK Semarang Bersalah & Dipecat

Selasa, 10 Desember 2024 – 00:00 WIB
Sidang 8,5 Jam, Polisi Penembak Mati Siswa SMK Semarang Bersalah & Dipecat - JPNN.com Jateng
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Keluarga korban, yang didampingi kuasa hukum, menghadiri sidang bersama sejumlah saksi dan korban selamat.

Orang tua Gamma, Andi Prabowo menegaskan harapannya agar keadilan ditegakkan. "Keinginan saya jelas, pelaku dipecat dan proses hukum berlanjut," ujarnya.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang turut memantau jalannya sidang, mengapresiasi keputusan majelis etik.

"Ada tiga putusan, yakni pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dijatuhi patsus, dan dipecat. Ini sejalan dengan harapan masyarakat," kata Anam.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban telah melaporkan dugaan pembunuhan ini ke Polda Jawa Tengah, sementara proses hukum terhadap Aipda Robig masih berjalan. (mcr5/jpnn)

Majelis sidang kode etik Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi penembak mati siswa SMK di Semarang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News