Sidang 8,5 Jam, Polisi Penembak Mati Siswa SMK Semarang Bersalah & Dipecat
Keluarga korban, yang didampingi kuasa hukum, menghadiri sidang bersama sejumlah saksi dan korban selamat.
Orang tua Gamma, Andi Prabowo menegaskan harapannya agar keadilan ditegakkan. "Keinginan saya jelas, pelaku dipecat dan proses hukum berlanjut," ujarnya.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang turut memantau jalannya sidang, mengapresiasi keputusan majelis etik.
"Ada tiga putusan, yakni pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dijatuhi patsus, dan dipecat. Ini sejalan dengan harapan masyarakat," kata Anam.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban telah melaporkan dugaan pembunuhan ini ke Polda Jawa Tengah, sementara proses hukum terhadap Aipda Robig masih berjalan. (mcr5/jpnn)
Majelis sidang kode etik Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi penembak mati siswa SMK di Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News