Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

Kamis, 02 Januari 2025 – 17:44 WIB
Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng - JPNN.com Jateng
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani rekontruksi penembakan di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang telah dipecat itu mengajukan banding dan diberi batas waktu hingga Sabtu (11/1) mendatang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig telah divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng.

"Untuk sampai saat ini belum menyerahkan memori banding ke sekretariat dan diberi batas waktu pengiriman memori banding hingga 11 Januari 2025 ini," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11).

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan memori banding dari Aipda Robig yang tak terima dipecat tersebut. Pihaknya mempersilakan hak polisi yang melakukan tindakan berlebihan atau excessive action terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal dunia tersebut.

"Aipda Robig setelah putusan sidang KKEP membuat surat pernyataan banding dan telah menyerahkannya sekretariat. Dia memiliki waktu 21 hari menyusun memori banding dan akan diserahkan ke sekretariat banding," katanya.

Berdasarkan hitungan JPNN.com, Aipda Robig menyerahkan surat pernyataan banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng pada Kamis, 12 Desember 2024. Jika terhitung 21 hari, kesempatan Aipda Robig memberikan memori banding jatuh pada Kamis, 2 Januari 2025.

Namun, Kombes Artanto menyatakan waktu 21 hari yang diberikan kepada Aipda Robig hingga Sabtu, 11 Januari 2025 tersebut merupakan penghitungan yang telah dilakukan Bidpropam Polda Jateng.

"Bukan perpanjangan. Memang hitungan 21 hari oleh Propam jatuh di 11 Januari 2025 ini," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.

Polda Jateng belum menerima memori banding dari Aipda Robig, begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia