Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:44 WIB

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani rekontruksi penembakan di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Kombes Artanto belum bisa menjelaskan terkait gugurnya kesempatan Aipda Robig mengajukan memori banding apabila tak kunjung menyerahkan sampai 11 Januari 2025.
Baca Juga:
"Kita lihat perkembangannya nanti. Saya juga harus membaca Peraturan Polri yang mengaturnya," kata perwira menengah Polri tersebut.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng belum menerima memori banding dari Aipda Robig, begini penjelasannya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News