Dua Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Diperiksa, Kaprodi Mangkir karena Sakit
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memeriksa dua tersangka kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) pada Kamis (2/1).
Kedua tersangka tersebut adalah SM selaku staf keuangan Undip, dan Z selaku dokter senior di PPDS Anestesi.
Namun, Kaprodi PPDS Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
"Ada tiga tersangka yang dipanggil hari ini, tetapi dokter Taufik tidak dapat hadir karena sedang sakit," ujar kuasa hukum Undip Khaerul Anwar.
Menurut Khaerul, pemeriksaan terhadap Taufik akan dijadwalkan ulang. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap SM dan Z tengah berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan oleh empat anggota tim hukum Undip.
"Kami terus kooperatif dengan proses hukum. Penyidik dapat memastikan bahwa setiap panggilan akan kami penuhi," tambah Khaerul.
Baca Juga:
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma, yang menjadi korban dugaan perundungan dan pemerasan selama menempuh pendidikan di PPDS Anestesi Undip.
Kejadian ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara praktik PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Polda Jawa Tengah memeriksa dua tersangka kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News