Ketua Prodi PPDS Anestesi Undip & Dua Tersangka Lain Belum Ditahan, Keluarga Korban Khawatir
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pemerasan dan perundungan yang melibatkan Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho, bersama dua tersangka lainnya, yakni SM (staf keuangan Undip) dan Z (dokter senior), terus menjadi sorotan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya hingga kini belum ditahan oleh polisi.
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad menyampaikan kekhawatiran atas keputusan tersebut.
Baca Juga:
Dia menilai ketidakadaan penahanan bisa membuka peluang bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan mereka.
“Kami berharap Polda Jawa Tengah segera melakukan penahanan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dan mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut,” ujar Misyal, Kamis (26/12).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa keputusan belum dilakukannya penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Pertimbangan penahanan akan dijelaskan oleh penyidik,” katanya saat ditemui di Mapolda Jateng.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang telah diamankan berupa uang senilai Rp 97.077.500, yang diduga hasil tindak pemerasan.
Katiga tersangka perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip Semarang belum ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News