Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Harus Dihukum Maksimal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak hukuman maksimal bagi Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang menembak mati siswa SMK N 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menilai tindakan polisi yang berdinas di Polrestabes Semarang itu adalah bentuk pelanggaran serius yang tergolong excessive action, hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Anam menekankan pentingnya pengawasan dalam sidang etik ini untuk memahami secara menyeluruh pelanggaran prosedur yang dilakukan Aipda Robig.
Kompolnas turut mempertimbangkan pernyataan Komnas HAM bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Dalam kasus ini, Anam menyoroti peran Kompolnas terkait pelanggaran prosedur oleh aparat. "Yang paling penting adalah apakah ini menyalahi prosedur atau tidak? Karena kesimpulan ada di situ," ujarnya.
Dia mengakui tindakan tersebut jelas melanggar prosedur. Selain itu, Kompolnas juga menyinggung lambatnya proses penetapan tersangka bagi Aipda Robig.
Hingga kini, status tersangka belum disematkan, dengan alasan menunggu hasil sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan putusan sidang etik akan menjadi dasar kelanjutan proses hukum.
Kompolnas mendesak hukuman maksimal bagi Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang menembak mati siswa SMK N 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News