Setelah Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang

Selasa, 10 Desember 2024 – 08:44 WIB
Setelah Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memimpin konferensi pers hasil sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMK di Semarang di Mapolda Jateng, Senin (9/12) malam. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Setelah diputuskan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penetapan Aipda Robig merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan berbarengan dengan sidang kode etik, Senin (9/12).

"Bahwa hari ini sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidana Aipda Robig oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini," katanya, seusai persidangan kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11) malam.

Dalam hal ini, Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig akan menjalani serangkaian proses pidana di pengadilan. Untuk sementara ini bintara polisi itu akan ditahan di sel Rutan Polda Jateng selama 14 hari ke depan.

"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.

Seperti diketahui, sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).

"Putusannya adalah Aipda Robig sebagai terduga pelaku mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," Kombes Pol Artanto.

Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.

Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka penembak siswa SMK di Semarang seusai dipecat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News