Setelah Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang

Selasa, 10 Desember 2024 – 08:44 WIB
Setelah Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memimpin konferensi pers hasil sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMK di Semarang di Mapolda Jateng, Senin (9/12) malam. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.

Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik. "Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.(mcr5/jpnn)

Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka penembak siswa SMK di Semarang seusai dipecat.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News