Setelah Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang
Selasa, 10 Desember 2024 – 08:44 WIB
"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik. "Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.(mcr5/jpnn)
Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka penembak siswa SMK di Semarang seusai dipecat.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News